Rabu, 10 Februari 2016

Persiapan Membangun Rumah Tangga

Membangun sebuah rumah tangga tentu memerlukan banyak sekali persiapan. Namun tidak harus seluruhnya kita miliki lalu kemudian kita menikah. Karena menikah merupakan sebuah pembelajaran secara terus menerus. Namun tetap saja ada beberapa hal yang harus kita perhatian, seperti :

1.     KESIAPAN PEMIKIRAN

Seseorang sebelum menikah dia harus sudah memiliki dasar-dasar pemikiran yang jelas tentang identitas ideologinya. Seorang muslim ketika ingin menikah dia harus tahu bahwa dia adalah muslim dan tahu mengapa dia menjadi muslim. Hal ini penting karena setelah menikah kita akan menghadapi alternatif-alternatif, masalah-masalah yang penyelesaiannya memerlukan kematangan visi kita menjadi muslim. Kesiapan untuk menghadapi dan menyelesaikan semua persoalan-persoalan rumah tangga baik secara personal, internal maupun eksternal.
Pengetahuan hak dan kewajiban suami dan istri, pengetahuan tentang pendidikan anak, pengetahuan tentang kesehatan terutama hal -hal mendasar juga perlu untuk dipahami agar tidak terlalu banyak berhubungan dengan dokter (bisa menghemat finansial juga). Dianjurkan untuk banyak membaca buku-buku tentang pernikahan atau bertanya pada orang yang sudah menikah.

2.   PSIKOLOGIS
Orang yang matang secara pribadi ialah orang yang bisa mentransfer visinya menjadi kepribadiannya/karakter. Terkadang ada orang memiliki dualisme kepribadian yaitu mempunyai pemahaman yang baik tetapi tidak bisa menjadikannya karakter. Dia secara teori bisa mengatakan dengan sangat baik akan tetapi pada prakteknya mengalami distorsi atau ketidaksesuaian dengan apa yang diucapkan.
Kematangan tertentu dalam psikologis diperlukan untuk menghadapi tantangan besar dalam hidup dan menjalankan tanggung jawab. Situasi jiwa sebelum dan sesudah menikah akan berbeda. Apa yang sebelumnya kita miliki sendiri akan menjadi milik istri kita dan juga lingkungan sekitar kita. Sebagai contoh tentang kepemilikan waktu. Waktu ketia sudah menikah tidak lagi menjadi milik kita akan tetapi terbagi menjadi waktu individu, waktu keluarga, waktu sosial, waktu kerja. Waktu individu diguakan untuk dirinya sendiri, waktu keluarga dibagi bersama istri, waktu sosial untuk memenuhi kebutuhan kemasyarakatan dan waktu bekerja untuk memenuhi kebutuhan finansial kita. Kita dituntut untuk menjaga keseimbangan tersebut.
3.      FISIK
Ada baiknya periksa ke dokter agar yakin bahwa alat-alat reproduksi berfungsi dengan baik. Hal ini untuk menjamin tercapainya salah satu tujuan pernikahan yaitu meneruskan generasi melalui anak atau keturunan. Jangan sampai kebahagiaan keluarga menjadi tidak sempurna karena tidak adanya keturunan, yang pada banyak kasus menyebabkan terjadinya perceraian. Oleh karena itu pada saat perkenalan, penting juga ditanyakan riwayat kesehatan, agar bisa menghasilkan keturunan yang sehat.
Kesiapan/kematangan fisik ini tidak tergantung pada usia. Ada yang usianya sudah dianggap cukup akan tetapi fisik tidak memungkinkan entah karena sakit-sakitan atau ketidakmampuan memenuhi kebutuhan biologis. Ada pula yang menikah pada usia yang relatif muda karena memang dari segi fisik sudah mampu. Menurut penelitian menikah pada usia muda (bukan pernikahan dini) lebih bisa melanggengkan pernikahan karena saat kebutuhan sedang tinggi bisa segera terpenuhi .
Anjuran: sebaiknya laki-laki saat memasuki usia baligh harus sudah melakukan kegiatan keras untuk melatih sifat maskulinitas laki-laki. Banyak istri yang berani dengan laki-laki karena kelemahan laki-laki bukan karena wanita yang terlalu kuat. Secara psikologis laki-laki yang tampan dan manis kurang disukai oleh wanita.Wanita mengharapkan laki-laki yang kontras dengan dirinya dalam hal kemaskulinan.
Ada beberapa olah raga yang dianjurkan untuk melatih sifat maskulinitas laki-laki yaitu: berkuda, berenang dan memanah. Berenang berfungsi melatih agar kuat(power), menunggang kuda melatih kecepatan (speed) dan memanah melatih ketepatan (timing). Kalaupun hal itu sulit dipraktekkan untuk jaman sekarang setidaknya berolahraga dengan bekerja keras (secara fisik) atau bermain voly, basket, sepak bola, renang, lari dan lain sebagainya.
4.      FINANSIAL

Tidak harus memiliki segalanya dulu. Cukup untuk membiayai awal-awal pernikahan sudah bisa dikatakan memadai. Bisa mengantisipasi bahwa bisa mencari pekerjaan yang lebih layak. Ini harus dipersiapkan sebelum menikah. kita harus bekerja secara manusiawi, meski bahwa Allohpun mampu memberikan rizki tanpa disangka-sangka dan ini harus diyakini sepenuh hati, tapi tetap usaha manusiawi harus bisa dilakukan. JANGAN HANYA SEMANGAT SAJA, TANPA PERSIAPAN INI. Meskipun kebahagiaan tidak tergantung banyaknya harta, akan tetapi kepemilikan harta yang cukup, sedikit banyak membantu tercapainya kebahagiaan keluarga.

Namun, jika keempat point tersebut haruslah dibarengi dengan Tawakal kepada Allah seperti dalam firmannya pada surat al – Talaq ayat 3. “Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, maka Dia akan memberi kecukupan baginya.”.

Selain tawakal kita juga harus selalu menghadirkan semangat, niat untuk saling menjaga kehormatan. Menikah bertujuan untuk menghalakan maka akan bernilai ibadah.
Ada tiga orang, Allah berhak membantunya: Orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang melakukan transaksi mukatabah (menebus dirinya), dan orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan. (HR. Nasai 1655, Turmudzi 1756, dan dihasankan al-Albani).

Serta sebagai calon suami dan istri, hendaknya mengetahui apa apa saja hak dan kewaibannya. Bagian inilah yang paling penting. Masing-masing pasangan harus memahami hak dan kewajiban masing-masing. Setiap keluarga berpeluang menjadi keluarga yang baik, ketika masing-masing memenuhi semua yang menjadi tanggung jawabnya.

Sudah sebearapa siapkah anda ?
Sumber : satufikr.wordpress.com, konsultansyariah.com


 💐Nuansa Khaula💐
Islamic Wedding Organizer
Since 1998
.
Ig, twitter : @nuansa_khaula
Email : nuansa.khaula@gmail.com
Blog : www.nuansakhaulawedding.blogspot.com
Tumblr : www.nuansakhaulawedding.tumblr.com
Pin BB : 7EC823F8
CP : 0856 9997 656, 0815 1022 1725
Mampang, Jakarta Selatan

Sebenarnya usia berapa sih yang sesuai untuk menikah ?



‘Sebenarnya usia berapa sih yang sesuai untuk menikah ?’

Pastinya sesekali dibenar wanita pernah terfikirkan pertanyaan seperti itu. Dan benar jika wanita itu seharusnya mengetahui diusia kapan sih ia sebaiknya menikah? Mengapa dianjurkan diusia sekian?
Mari kita bahas !

Menurut penelitian dari The National Center for Health Statistics, pernikahan yang dilakukan di usia cukup muda, antara 12 hingga 21 tahun, tiga kali lebih banyak berakhir dengan perceraian dibandingkan dengan pernikahan pada usia yang lebih matang. Data di tahun 2002 tersebut memaparkan, 59% pernikahan wanita di bawah 18 tahun berakhir dengan perceraian dalam waktu 15 tahun menikah dibandingkan dengan 36% dari mereka yang menikah di usia lebih dari 20.

Dalam penelitian lainnya, dari 1.000 pria yang diteliti (berusia 25 - 34) ditemukan bahwa 81% di antaranya percaya bahwa waktu yang tepat untuk melepas lajang sekitar umur 25 sampai 27 tahun. Sedangkan untuk wanita, dari data statistik di Amerika Serikat pada tahun 2000 menunjukkan bahwa wanita rata-rata menikah pada usia 25. Pada usia tersebut kebanyakan wanita telah menyelesaikan pendidikannya, memiliki karir mapan dan bisa hidup terpisah dari orang tua.
Di Indonesia sendiri, batas usia menikah sudah ditentukan oleh Undang-undang Perkawinan. Pada Undang-undang Perkawinan tahun 1974, usia minimum seorang perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Sedangkan untuk pria, 18 tahun. Namun menurut BKKBN, akan lebih siap jika seorang wanita menikah di atas usia 20 tahun.

"Berdasarkan kesehatan reproduksi, wanita menjadi seorang ibu lebih baik pada usia mulai 20 tahun," ungkap U. Kusmana, Humas Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Karena awal usia 20 tahun merupakan usia paling produktif bagi wanita. Bukan hanya dalam aktivitas sehari harinamun juga bagi organ kewanitaan yang sudaj berkembang sempurna.

Dan pada usia tersebut jika pasangan muda sudah memiliki anak. Pasangan tersebut masih memiliki energi lebih untuk membesarkan buah hati. Selisih umur yang tidak terlalu jauh dengan orang tua juga dapat membuat orang tua lebih dekat sehingga dapat menciptakan hubungan yang tidak sekedar orang tua dan anak, namun seperti teman. Dan masih banyak sisi sisi postif lain tentunya. 

So ?  Jangan takut untuk menyempurnakan agamamu :)

Sumber : Wilopop Detik.com dan qolbunhadi.com

💐Nuansa Khaula💐
Islamic Wedding Organizer
Since 1998

.
Ig, twitter : @nuansa_khaula
Email : nuansa.khaula@gmail.com
Blog : www.nuansakhaulawedding.blogspot.com
Tumblr : www.nuansakhaulawedding.tumblr.com
Pin BB : 7EC823F8
CP : 0856 9997 656, 0815 1022 1725
Mampang, Jakarta Selatan

Jumat, 05 Februari 2016

Mahar - Akad - Wali



[Mahar]

Mahar merupakan salah satu syarat untuk terpenuhinya pernikahan, dimana mahar merupakan pemberian calon mempelai laki laki kepada calon mempelai wanita, dimana nilainya ditentukan oleh mempelai wanita sendiri dan dalam pelaksanaannya nanti nilai tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Karena itulah Mahar merupakan tanda kesungguhan dari laki laki untuk menikah, dimana Allah berfirman dalam Al Qur'an :

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan*. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya (QS An-Nisaa’ 4 : 4)

*Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar. Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya (’Abdurrahman bin Nashr as-Sa’di dalam Manhajus Salikiin hal. 203).

Dengan berkembangnya zaman, wanita semakin menyadari akan hak hak yang dimilikinya secara syar'i, namun kembali kepada ajaran Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, bahwa pernikahan itu merupakan sunnah rasulullah atas ummatnya, maka dalam penentuan nilai maharpun, Rasulullah mengatakan dalam haditsnya : “Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)


Jadi dalam penentuan mahar, bukanlah dilihat dari jumlah harta yang diberikan tapi bisa juga dilihat dari nilai lainnya yang lebih mulia dimata Allah subhanahu wata'ala, sebagaimana kisah Ummu Sulaim yang menerima mahar berupa keIslaman Abu Thalhah.

Ummu Sulaim adalah ibunda Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkenal keilmuannya dalam masalah agama. Selain itu, Ummu Sulaim adalah salah seorang wanita muslimah yang dikabarkan masuk surga oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau termasuk golongan pertama yang masuk Islam dari kalangan Anshar yang telah teruji keimanannya dan konsistensinya di dalam Islam. Kemarahan suaminya yang masih kafir tidak menjadikannya gentar dalam mempertahankan aqidahnya. Keteguhannya di atas kebenaran menghasilkan kepergian suaminya dari sisinya. Namun, kesendiriannya mempertahankan keimanan bersama seorang putranya justru berbuah kesabaran sehingga keduanya menjadi bahan pembicaraan orang yang takjub dan bangga dengan ketabahannya.

Kesabaran dan ketabahan Ummu Sulaim telah menyemikan perasaan cinta di hati Abu Thalhah yang saat itu masih kafir. Abu Thalhah memberanikan diri untuk melamar beliau dengan tawaran mahar yang tinggi. Namun, Ummu Sulaim menyatakan ketidaktertarikannya terhadap gemerlapnya pesona dunia yang ditawarkan kehadapannya. Di dalam sebuah riwayat yang sanadnya shahih dan memiliki banyak jalan, terdapat pernyataan beliau bahwa ketika itu beliau berkata, “Demi Allah, orang seperti anda tidak layak untuk ditolak, hanya saja engkau adalah orang kafir, sedangkan aku adalah seorang muslimah sehingga tidak halal untuk menikah denganmu. Jika kamu mau masuk Islam maka itulah mahar bagiku dan aku tidak meminta selain dari itu.” (HR. An-Nasa’i VI/114, Al Ishabah VIII/243 dan Al-Hilyah II/59 dan 60). Akhirnya menikahlah Ummu Sulaim dengan Abu Thalhah dengan mahar yang teramat mulia, yaitu Islam.

Kisah ini menjadi pelajaran bahwa mahar sebagai pemberian yang diberikan kepada istri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan tidak selalu identik dengan uang, emas, atau segala sesuatu yang bersifat keduniaan.

Namun, mahar bisa berupa apapun yang bernilai dan diridhai istri selama bukan perkara yang dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesuatu yang perlu kalian tahu wahai saudariku, berdasarkan hadits dari Anas yang diriwayatkan oleh Tsabit bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda : “Aku belum pernah mendengar seorang wanita pun yang lebih mulia maharnya dari Ummu Sulaim karena maharnya adalah Islam.” (Sunan Nasa’i VI/114).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang kita untuk bermahal-mahal dalam mahar, diantaranya dalam sabda beliau adalah : “Di antara kebaikan wanita ialah memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya.” (HR. Ahmad) dan “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.” (HR. Abu Dawud)

Mudah2an hal ini bisa membuka mata hati wanita muslimah dalam menuju pintu pernikahan kelak ... Aamiin ya Rabb



 [Akad]

Akad nikah adalah syarat ketentuan dalam Islam, terpenuhinya rukun nikah terdiri dari adanya mempelai laki dan perempuan, adanya wali, dua saksi, mahar dan akad nikah itu sendiri. Sebagai peristiwa administrasi, akad nikah memerlukan kehadiran pegawai negara, dan seperangkat dokumen yang mendasari sah tidaknya akad nikah. Sebagai tradisi masyarakat, upacara akad nikah bisa merupakan event yang luar biasa, bisa juga dianggap biasa. Bagi kedua mempelai dan kedua orang tua masing-masing, peristiwa akad nikah merupakan peristiwa suci yang mengharukan, membahagiakan dan menguras air mata, tetapi juga menyegarkan.

Bagi orang yang lebih kuat tarikan agamanya (mutadayyin), kesakralan akad nikah karena di dalamnya ada perjanjian yang menggunakan nama Allah sebagai ‘meterainya’. Akhadztumuhunna bi amanatillah wa istahlaltum furujahunna bi asmaillah. Mengikat tali tanggung jawab dengan kepercayaan atau tugas (amanat) Allah, dan menghalalkan persetubuhan yang sebelumnya haram, dengan menyebut nama Allah. Sungguh luar biasa, peristiwa akad nikah bukan saja berdimensi horizontal (sosial biologis), tetapi juga berdimensi vertikal (ibadah dan amanah Allah).

Jika orang menangis dalam acara akad nikah, adalah karena terbayang betapa dimensi-dimensi ruhaniyah tentang perjodohan dan tentang nasib masa depan benar-benar ada dalam rahasia Allah. Jodoh benar-benar di tangan Allah, demikian juga nasib masa depan juga merupakan rahasia Allah. Wali, penghulu, maskawin, selembar surat nikah sama sekali tak punya kuasa apa-apa. Oleh karena itu janji nikah harus untuk selamanya, abadi, sampai kiken-kiken dan ninen-ninen (kakek-nenek).

Akad nikah bukan sekedar upacara. Akad nikah pengikatan secara esensial seolah dibawah tatapan langsung Allah pada dua orang lelaki perempuan untuk hidup bersama sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi yang siap tunduk mengikuti aturanNya, landasan dalam rumah tangganya adalah beriman dan bertaqwa kepada Allah. Bersungguh-sungguh dalam komitmen hidup berumah tangga yang akan mendatangkan keberkahan bagi keluarganya dimasa mendatang, sebaliknya mempermainkan akad nikah dan mendangkalkanya yang hanya menganggap akad nikah sekedar upacara akan membuat kering kehidupan rumah tangganya kelak dikemudian hari.

Selamat bagi teman-teman yang baru saja menjadi pengantin baru, membentuk keluarga baru dan selamat juga bagi teman-teman yang hendak mempersiapkan pelaminan diwaktu dekat ini untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Semoga Allah menjadikan keluarga kita semua menjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah. Amin ya robbal alamin. sebagaimana Firman Allah, ‘Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri2 dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda2 bagi kaum yang berpikir. (QS. ar-Ruum :21)

[Wali]

ketika menikah atau menikahkan anak atau saudara anda , wali nikah itu sendiri adalah orang yang menikahkan wanita dengan pria, dan wali nikah sendiri itu adalah salah satu rukun nikah yang memang wajib untuk dipenuhi agar pernikahannya sah dimata agama karena jika  ada orang yang menikah tanpa adanya wali pastinya tidak akan bisa sah pernikahan yang dilakukan dan ada beberapa syarat orang yang bisa menjadi wali nikah yaitu :
1.    Wali nikah itu seorang pria bukan wanita
2.    Sudah dewasa atau sudah baligh
3.    Mau menjadi wali karena kemauan diri sendiri
4.    Wali Tidak sedang ihram haji ataupun umroh
5.    Tidak Gila atau cacat fikiran (terlalu tua)
Jika anda akan menikah atau menikahkan orang, wali nikah itu memang sangatlah dibutuhkan keberadaannya karena ini menentukan sahnya pernikahan itu sendiri, karena wali nikah akan melakukan penyerahan atau ijab dan penerimaan qabul oleh pasangan laki-laki (yang akan menjadi suami), dan wali nikah itu sendiri terbaru menjadi 2 (dua) jenis  yaitu
Wali Nikah Nasab
Wali nikah Nasab ini adalah seorang wali yang perwakilannya menjadi wali berdasarkan oleh hubungan kandung atau sedarah seperti orang tua kandung

Wali Nikah Hakim
Wali nikah hakim ini adalah wali nikah yang ada karena orang tua perempuan sudah tidak ada di dunia ini, atau pihak orang tua menolak untuk menikahkan anaknya, mungkin juga karena berbagai sebab lain (cacat, gila)
dan anda juga harus mengetahui urutan wali nikah yang ada dalam pasal 11 Hukum Islam yang sudah kami siapkan untuk anda :
1.    Wali Nikah Ayah Kandung
2.    Kakek ( yang berada dari garis keturunan ayah kandung atau masih dalam garis keturunan laki-laki)
3.    Saudara Laki-laki yang sekandung ( bisa kakak atau adik)
4.    Saudara laki-laki seayah ( anak dari istri kedua ayah)
5.    Anak Laki laki dari saudara laki-laki yang masih sekandung ( keponakan dari kakak atau adik laki-laki)
6.    Anak laki-laki dari saudara laki laki seayah ( keponakan dari saudara laki-laki istri kedua ayah)
7.    Anak laki-laki dari anak laki-laki yang berasal dari saudara laki-laki sekandung
8.    Anak laki-laki dari anak laki-laki yang berasal dari saudara laki-laki seayah
9.    Saudara laki-laki dari ayah sekandung
10.    Saudara Laki-laki dari Ayah seayah (paman yang seayah)
11.    Anak laki-laki yang berasal dari paman sekandung
12.    Anak laki-laki yang berasal dari paman seayah
13.    Saudara laki-laki dari kakek seayah
14.    Anak laki-laki yang berasal dari saudara laki laki kakeh yang sekandung
15.    Anak laki-laki yang berasal dari saudara laki-laki kakek seayah
dan itulah urutan wali nikah yang sah dan bisa menikahkan mempelai wanita apabila terdapat banyak sekali kendala dalam pernikahan anda sampai anda harus memakai beberapa urutan dari wali nikah ini, namun yang paling utama dan wajib untuk menikahkan tetap ayah kandung.


Wallahu a’lam bishshawab

Sumber : Sumber : majalahmuslim.blogspot.co.id,  tasgrosironline.wordpress.com, http://rukun-islam.com/

💐Nuansa Khaula💐
Islamic Wedding Organizer
Since 1998
.
Ig, twitter : @nuansa_khaula
Email : nuansa.khaula@gmail.com
Blog : www.nuansakhaula.blogspot.co.id
Tumblr : www.nuansakhaulawedding.tumblr.com
Pin BB : 7EC823F8
CP : 0856 9997 656, 0815 1022 1725
Mampang, Jakarta Selatan
.
#nuansakhaula #weddingorganizer #nuansaquotes #islamicweddingorganizer #barokhisourpriority #nuansakhaulawedding #menikahibadah #menyiapkandirimembangunperadaban #nikahmuda #persiapan #carayangbaik

Rabu, 03 Februari 2016

Sejarah Bedak





 Bedak menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan orang-orang di berbagai bangsa selama berabad-abad. Awalnya, orang menggunakan bedak bukan untuk tujuan keindahan tapi lebih karena alasan spiritual.

Membalur tubuh dengan bedak dianggap bisa menjauhkan diri dari roh-roh halus. Orang-orang Timur Jauh menggunakannya khusus untuk acara pernikahan atau pertemuan lainnya. Baru setelah Ratu Cleopatra menggunakannya sebagai lapisan dasar kosmetik, fungsi estetis bedak lebih menonjol.

Cleopatra sangat peduli dengan penampilan. Selain ahli parfum, dia punya perhatian besar terhadap bedak. Dia menggunakan beragam bahan, beberapa di antaranya sangat eksotis. Mungkin yang “terhebat” adalah kotoran buaya, yang dia buat menjadi bubuk halus.

Bangsa Mesir umumnya membuat bedak dari campuran kapur dan tanah liat. Namun dalam jumlah yang lebih sedikit, mereka menambahkan timah putih. Penggunaan timah putih juga umum di Dunia Timur maupun Barat kuno. Penggalian arkeologis situs Mesir Kuno, Lembah Sungai Indus, makam Yunani, serta makam Dinasti Chin dan Han di China, membuktikannya.

Sebelum Mesir, orang-orang Sumeria menggunakan bunga ochre kuning untuk bedak wajah. Mereka menamai bedak itu “golden clay” atau “face bloom”. 

Orang-orang Mesopotamia lalu meneruskan kebiasaan leluhurnya ini dengan sedikit modifikasi. Mereka menggunakan ochre merah atau daun pacar (henna).

“Bangsa Mesir kurang liberal dengan bedak mereka,” tulis Robert James Forbes, ahli kimia-cum-sejarawan sains asal Belanda, dalam Studies in Ancient Technology, Vol. 8., “meski gambar-gambar yang ada menunjukkan bahwa perempuan kuno Mesir sangat paham bagaimana menggunakan kain pemoles bedak.”Berbeda dari bangsa Mesir, orang-orang Timur Jauh (China, Jepang, dan sekitarnya) umumnya menggunakan bahan tepung beras.

Setelah itu, artis zaman Dinasti Tang memakai bedak yang terbuat dari mutiara sebelum naik panggung untuk melindungi dan mempercantik kulit. Kaisar Dowager dari Dinasti Ching lalu mengikutinya jauh setelah itu. Bangsa Yunani dan Romawi, kemudian dilanjutkan Eropa, membuat bedak dari gandum. Meski penggunaan bedak mulai meluas, ia masih terbatas di kalangan orang kaya atau bangsawan.

Penggunaan bedak menentukan status sosial. Warna kulit, dalam banyak budaya, menjadi pembeda strata masyarakat. Orang Mesir –dan banyak bangsa lainnya– sangat menghormati mereka yang berkulit putih. Dalam anggapan mereka, perempuan putih berarti tak keluar rumah untuk bekerja di bawah terik matahari yang menyengat.

“Di Asia, kulit putih dijadikan tanda kebangsawanan, anggota golongan elit, dan warna putih merupakan simbol murni kecantikan diri dan keningratan,” tulis LUXemag, majalah gaya hidup.

Penggunaan beras sebagai bahan pembuatan bedak sempat membuat persediaan beras menurun pada abad ke-15. Namun itu tak menghalangi orang-orang kaya untuk berdandan. Bahkan seabad kemudian, beras dan terigu menjadi inti dari mode dan gaya hidup di Prancis, Spanyol, dan Inggris. Para perempuan ningrat menaburkan banyak bedak ke wajah, tangan, dan bahu untuk menyembunyikan cacat di kulit atau membuatnya terlihat lebih muda dan segar.

Campur-tangan penguasa membuat pamor bedak meredup pada akhir abad ke-18. Penguasa Prancis, lalu diikuti negara Eropa lainnya, melarang pembuatan bedak untuk menghemat terigu atau beras –yang didapatkan dari perdagangan dengan dunia Timur. Ratu Victoria juga sempat melarangnya karena menganggapnya vulgar. Kala itu bedak juga merupakan aksesori utama para pelacur. Bedak mulai meraih popularitasnya kembali di awal abad ke-20.

Bedak dengan wujud seperti sekarang diciptakan di Prancis. Bahan dasarnya talk tanpa campuran timah yang bisa mengiritasi kulit. Hampir bersamaan, dan ini menarik, Anthony Overton meluncurkan bedak pertama untuk orang Afro-Amerika dengan merek High Brown Brand –kala itu orang kulit putih masih melarang orang kulit hitam menggunakan bedak.

Pada 1923, perusahaan Inggris Laughton & Sons menciptakan wadah bedak kompak yang nyaman, lengkap dengan sponsnya. Jeda beberapa saat, penata gaya legendaris Hollywood Max Factor meluncurkan bedak dasar yang bisa digunakan setiap hari, Pan Cake.

Lalu, Helena Rubinstein membuat bedak murah pada awal 1940-an dengan merek yang menggunakan namanya. Bedak dengan fungsi lebih spesifik juga bermunculan. Perusahaan Johnson & Johnson (J&J), yang awalnya tak sengaja terjun di segmen ini, mengembangkan dan meraih keuntungan dari bedak bayi.

Konsumsi bedak terus meningkat. Di Amerika Serikat, menurut sejarawan Gary Dean Best, sebagaimana ditulis Brian Greenberg dan Linda S Watt dalam Social History of the United States, Vol. 1, pada akhir 1920-an saja perempuan Amerika tiap tahunnya menggunakan 4.000 ton bedak. Itu belum termasuk produk kosmetik lainnya.

Kini, bedak menjadi bagian tak terpisahkan dari hampir setiap orang, terutama perempuan. Di dalam ataupun di luar rumah, dengan santai atau terburu-buru, perempuan membedaki wajah menjadi pemandangan yang familiar. 

Nuansa Khaula
Islamic Wedding Organizer
Since 1998

.
Ig, twitter : @nuansa_khaula
Email : nuansa.khaula@gmail.com
Blog : www.nuansakhaulawedding.tumblr.com
Pin BB : 7EC823F8
CP : 0856 9997 656, 0815 1022 1725
Mampang, Jakarta Selatan
.
#nuansakhaula #weddingorganizer #nuansaquotes #islamicweddingorganizer #barokhisourpriority #nuansakhaulawedding #menikahibadah #menyiapkandirimembangunperadaban #nikahmuda #persiapan #carayangbaik