Jumat, 05 Februari 2016

Mahar - Akad - Wali



[Mahar]

Mahar merupakan salah satu syarat untuk terpenuhinya pernikahan, dimana mahar merupakan pemberian calon mempelai laki laki kepada calon mempelai wanita, dimana nilainya ditentukan oleh mempelai wanita sendiri dan dalam pelaksanaannya nanti nilai tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Karena itulah Mahar merupakan tanda kesungguhan dari laki laki untuk menikah, dimana Allah berfirman dalam Al Qur'an :

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan*. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya (QS An-Nisaa’ 4 : 4)

*Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar. Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya (’Abdurrahman bin Nashr as-Sa’di dalam Manhajus Salikiin hal. 203).

Dengan berkembangnya zaman, wanita semakin menyadari akan hak hak yang dimilikinya secara syar'i, namun kembali kepada ajaran Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, bahwa pernikahan itu merupakan sunnah rasulullah atas ummatnya, maka dalam penentuan nilai maharpun, Rasulullah mengatakan dalam haditsnya : “Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)


Jadi dalam penentuan mahar, bukanlah dilihat dari jumlah harta yang diberikan tapi bisa juga dilihat dari nilai lainnya yang lebih mulia dimata Allah subhanahu wata'ala, sebagaimana kisah Ummu Sulaim yang menerima mahar berupa keIslaman Abu Thalhah.

Ummu Sulaim adalah ibunda Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkenal keilmuannya dalam masalah agama. Selain itu, Ummu Sulaim adalah salah seorang wanita muslimah yang dikabarkan masuk surga oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau termasuk golongan pertama yang masuk Islam dari kalangan Anshar yang telah teruji keimanannya dan konsistensinya di dalam Islam. Kemarahan suaminya yang masih kafir tidak menjadikannya gentar dalam mempertahankan aqidahnya. Keteguhannya di atas kebenaran menghasilkan kepergian suaminya dari sisinya. Namun, kesendiriannya mempertahankan keimanan bersama seorang putranya justru berbuah kesabaran sehingga keduanya menjadi bahan pembicaraan orang yang takjub dan bangga dengan ketabahannya.

Kesabaran dan ketabahan Ummu Sulaim telah menyemikan perasaan cinta di hati Abu Thalhah yang saat itu masih kafir. Abu Thalhah memberanikan diri untuk melamar beliau dengan tawaran mahar yang tinggi. Namun, Ummu Sulaim menyatakan ketidaktertarikannya terhadap gemerlapnya pesona dunia yang ditawarkan kehadapannya. Di dalam sebuah riwayat yang sanadnya shahih dan memiliki banyak jalan, terdapat pernyataan beliau bahwa ketika itu beliau berkata, “Demi Allah, orang seperti anda tidak layak untuk ditolak, hanya saja engkau adalah orang kafir, sedangkan aku adalah seorang muslimah sehingga tidak halal untuk menikah denganmu. Jika kamu mau masuk Islam maka itulah mahar bagiku dan aku tidak meminta selain dari itu.” (HR. An-Nasa’i VI/114, Al Ishabah VIII/243 dan Al-Hilyah II/59 dan 60). Akhirnya menikahlah Ummu Sulaim dengan Abu Thalhah dengan mahar yang teramat mulia, yaitu Islam.

Kisah ini menjadi pelajaran bahwa mahar sebagai pemberian yang diberikan kepada istri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan tidak selalu identik dengan uang, emas, atau segala sesuatu yang bersifat keduniaan.

Namun, mahar bisa berupa apapun yang bernilai dan diridhai istri selama bukan perkara yang dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesuatu yang perlu kalian tahu wahai saudariku, berdasarkan hadits dari Anas yang diriwayatkan oleh Tsabit bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda : “Aku belum pernah mendengar seorang wanita pun yang lebih mulia maharnya dari Ummu Sulaim karena maharnya adalah Islam.” (Sunan Nasa’i VI/114).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang kita untuk bermahal-mahal dalam mahar, diantaranya dalam sabda beliau adalah : “Di antara kebaikan wanita ialah memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya.” (HR. Ahmad) dan “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.” (HR. Abu Dawud)

Mudah2an hal ini bisa membuka mata hati wanita muslimah dalam menuju pintu pernikahan kelak ... Aamiin ya Rabb



 [Akad]

Akad nikah adalah syarat ketentuan dalam Islam, terpenuhinya rukun nikah terdiri dari adanya mempelai laki dan perempuan, adanya wali, dua saksi, mahar dan akad nikah itu sendiri. Sebagai peristiwa administrasi, akad nikah memerlukan kehadiran pegawai negara, dan seperangkat dokumen yang mendasari sah tidaknya akad nikah. Sebagai tradisi masyarakat, upacara akad nikah bisa merupakan event yang luar biasa, bisa juga dianggap biasa. Bagi kedua mempelai dan kedua orang tua masing-masing, peristiwa akad nikah merupakan peristiwa suci yang mengharukan, membahagiakan dan menguras air mata, tetapi juga menyegarkan.

Bagi orang yang lebih kuat tarikan agamanya (mutadayyin), kesakralan akad nikah karena di dalamnya ada perjanjian yang menggunakan nama Allah sebagai ‘meterainya’. Akhadztumuhunna bi amanatillah wa istahlaltum furujahunna bi asmaillah. Mengikat tali tanggung jawab dengan kepercayaan atau tugas (amanat) Allah, dan menghalalkan persetubuhan yang sebelumnya haram, dengan menyebut nama Allah. Sungguh luar biasa, peristiwa akad nikah bukan saja berdimensi horizontal (sosial biologis), tetapi juga berdimensi vertikal (ibadah dan amanah Allah).

Jika orang menangis dalam acara akad nikah, adalah karena terbayang betapa dimensi-dimensi ruhaniyah tentang perjodohan dan tentang nasib masa depan benar-benar ada dalam rahasia Allah. Jodoh benar-benar di tangan Allah, demikian juga nasib masa depan juga merupakan rahasia Allah. Wali, penghulu, maskawin, selembar surat nikah sama sekali tak punya kuasa apa-apa. Oleh karena itu janji nikah harus untuk selamanya, abadi, sampai kiken-kiken dan ninen-ninen (kakek-nenek).

Akad nikah bukan sekedar upacara. Akad nikah pengikatan secara esensial seolah dibawah tatapan langsung Allah pada dua orang lelaki perempuan untuk hidup bersama sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi yang siap tunduk mengikuti aturanNya, landasan dalam rumah tangganya adalah beriman dan bertaqwa kepada Allah. Bersungguh-sungguh dalam komitmen hidup berumah tangga yang akan mendatangkan keberkahan bagi keluarganya dimasa mendatang, sebaliknya mempermainkan akad nikah dan mendangkalkanya yang hanya menganggap akad nikah sekedar upacara akan membuat kering kehidupan rumah tangganya kelak dikemudian hari.

Selamat bagi teman-teman yang baru saja menjadi pengantin baru, membentuk keluarga baru dan selamat juga bagi teman-teman yang hendak mempersiapkan pelaminan diwaktu dekat ini untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Semoga Allah menjadikan keluarga kita semua menjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah. Amin ya robbal alamin. sebagaimana Firman Allah, ‘Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri2 dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda2 bagi kaum yang berpikir. (QS. ar-Ruum :21)

[Wali]

ketika menikah atau menikahkan anak atau saudara anda , wali nikah itu sendiri adalah orang yang menikahkan wanita dengan pria, dan wali nikah sendiri itu adalah salah satu rukun nikah yang memang wajib untuk dipenuhi agar pernikahannya sah dimata agama karena jika  ada orang yang menikah tanpa adanya wali pastinya tidak akan bisa sah pernikahan yang dilakukan dan ada beberapa syarat orang yang bisa menjadi wali nikah yaitu :
1.    Wali nikah itu seorang pria bukan wanita
2.    Sudah dewasa atau sudah baligh
3.    Mau menjadi wali karena kemauan diri sendiri
4.    Wali Tidak sedang ihram haji ataupun umroh
5.    Tidak Gila atau cacat fikiran (terlalu tua)
Jika anda akan menikah atau menikahkan orang, wali nikah itu memang sangatlah dibutuhkan keberadaannya karena ini menentukan sahnya pernikahan itu sendiri, karena wali nikah akan melakukan penyerahan atau ijab dan penerimaan qabul oleh pasangan laki-laki (yang akan menjadi suami), dan wali nikah itu sendiri terbaru menjadi 2 (dua) jenis  yaitu
Wali Nikah Nasab
Wali nikah Nasab ini adalah seorang wali yang perwakilannya menjadi wali berdasarkan oleh hubungan kandung atau sedarah seperti orang tua kandung

Wali Nikah Hakim
Wali nikah hakim ini adalah wali nikah yang ada karena orang tua perempuan sudah tidak ada di dunia ini, atau pihak orang tua menolak untuk menikahkan anaknya, mungkin juga karena berbagai sebab lain (cacat, gila)
dan anda juga harus mengetahui urutan wali nikah yang ada dalam pasal 11 Hukum Islam yang sudah kami siapkan untuk anda :
1.    Wali Nikah Ayah Kandung
2.    Kakek ( yang berada dari garis keturunan ayah kandung atau masih dalam garis keturunan laki-laki)
3.    Saudara Laki-laki yang sekandung ( bisa kakak atau adik)
4.    Saudara laki-laki seayah ( anak dari istri kedua ayah)
5.    Anak Laki laki dari saudara laki-laki yang masih sekandung ( keponakan dari kakak atau adik laki-laki)
6.    Anak laki-laki dari saudara laki laki seayah ( keponakan dari saudara laki-laki istri kedua ayah)
7.    Anak laki-laki dari anak laki-laki yang berasal dari saudara laki-laki sekandung
8.    Anak laki-laki dari anak laki-laki yang berasal dari saudara laki-laki seayah
9.    Saudara laki-laki dari ayah sekandung
10.    Saudara Laki-laki dari Ayah seayah (paman yang seayah)
11.    Anak laki-laki yang berasal dari paman sekandung
12.    Anak laki-laki yang berasal dari paman seayah
13.    Saudara laki-laki dari kakek seayah
14.    Anak laki-laki yang berasal dari saudara laki laki kakeh yang sekandung
15.    Anak laki-laki yang berasal dari saudara laki-laki kakek seayah
dan itulah urutan wali nikah yang sah dan bisa menikahkan mempelai wanita apabila terdapat banyak sekali kendala dalam pernikahan anda sampai anda harus memakai beberapa urutan dari wali nikah ini, namun yang paling utama dan wajib untuk menikahkan tetap ayah kandung.


Wallahu a’lam bishshawab

Sumber : Sumber : majalahmuslim.blogspot.co.id,  tasgrosironline.wordpress.com, http://rukun-islam.com/

💐Nuansa Khaula💐
Islamic Wedding Organizer
Since 1998
.
Ig, twitter : @nuansa_khaula
Email : nuansa.khaula@gmail.com
Blog : www.nuansakhaula.blogspot.co.id
Tumblr : www.nuansakhaulawedding.tumblr.com
Pin BB : 7EC823F8
CP : 0856 9997 656, 0815 1022 1725
Mampang, Jakarta Selatan
.
#nuansakhaula #weddingorganizer #nuansaquotes #islamicweddingorganizer #barokhisourpriority #nuansakhaulawedding #menikahibadah #menyiapkandirimembangunperadaban #nikahmuda #persiapan #carayangbaik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar