Senin, 01 Februari 2016

Apa yang dimaksud dengan Nikah ?



An-Nikah menurut bahasa arab berarti adh- dhamm (yakni menghimpun). Lafazh ini di mutlakan untuk akad atau persetubuhan.

Adapun menurut syariat, pengertiannya sebagaimana di jelaskan oleh Ibnu Qudamah : "Nikah menurut syariat adalah akad pernikahan. Ketika kata nikah terucapkan secara mutlak, maka ia bermakna demikian selama tidak ada dalil yang memalingkan darinya." (al mughni ma'a Syarhil Kabir : IX/113 ; Panduan Keluarga Sakinah : 14)

Al-Qadhi menyatakan: "Sesuai dengan prinsip kami, pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan persetubuhan sekaligus. Hal ini berdasarkan firman Alloh:

"Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah di nikahi oleh ayahmu, kecuali ( kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan di benci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang di tempuh)". (QS.An-Nisa: 22).

Yang di maksud prinsip kami dari perkataan al-Qodhi ialah haramnya perempuan yang telah di setubuhi oleh ayah tanpa menikah.

Prinsip ini masih diperselisihkan, namun salah satu dari Imam Empat Mazhab yaitu  Imam Ahmad mempunyai pendapat yang sama dengan Al Qadhi, bahwa pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan persetubuhan sekaligus. ( lihat Al Mughni : IX/113; Isyratun Nisa minal Alif ilal Ya : 12, Panduan Keluarga Sakinah : 15)

Wallahu'alam.
Sumber : Sekolah Nikah Berkah
.
Photo by : Nuansa Khaula Project
.
💐Nuansa Khaula💐
Islamic Wedding Organizer
Since 1998

.
Ig, twitter : @nuansa_khaula
Email : nuansa.khaula@gmail.com
Blog : www.nuansakhaulawedding.tumblr.com
Pin BB : 7EC823F8
CP : 0856 9997 656, 0815 1022 1725
Mampang, Jakarta Selatan
.
#nuansakhaula #weddingorganizer #nuansaquotes #islamicweddingorganizer #barokhisourpriority #nuansakhaulawedding #menikahibadah #menyiapkandirimembangunperadaban #nikahmuda #persiapan #carayangbaik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar